Untuk melaksanakan aqiqah ini biasanya dilakukan pada waktu yang dianjurkan yaitu hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya. 2. Selain hal yang wajib, ada hal hal yang disunnahkan dalam aqiqah. Meskipun bersifat sunnah, sangat dianjurkan untuk menjalankannya bagi yang mampu dengan tujuan mencari ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dalam Keadaan Matang. Dalam kitab “ Tuhfathul Maudud ” hal. 43-44, Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata 1. Pendapat ketiga dari ulama Malikiyyah yang meniadakan anjuran aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan, “sebab” pelaksanaan aqiqah itu telah ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski bayi atau anak yang akan di aqiqahi telah meninggal.
Sekedar catatan, Ibnu Hazm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam anggapannya wajib, maka bila tidak dikerjakan, wajib untuk diganti atau diqadha’. Dan qadha’ itu tetap berlaku sampai kapan pun.
Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah) ‘Aqiqah dibagikan kepada siapa
Jika ditanya aqiqah wajib atau tidak, jawabannya adalah bisa “Ya”, bisa juga “Tidak”. Tergantung dari penyebab dari pelaksanaan proses aqiqah itu sendiri. Begini singkatnya, jika aqiqah dilakukan dengan penyebab kelahiran seorang anak, maka hukumnya sunnah. VOo6m. 251 126 29 119 288 203 316 94 400

aqiqah wajib atau tidak