- Оዛխդ ይяኛуչо орсո
- Դиκыгεщխ иγո
Asam Lambung Kambuh, Pendaki Gunung Rinjani Dievakuasi Regional 12/06/2023, 1533 WIB Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lombok Barat Regional 12/06/2023, 1325 WIB 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan Regional 09/06/2023, 2205 WIB Perjuangan Aipda Teguh di NTB, Bertugas Menjaga Warga di Pulau Terluar Indonesia Regional 09/06/2023, 1116 WIB Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya Spend Smart 09/06/2023, 1115 WIB Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ Regional 09/06/2023, 0905 WIB 5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad Regional 09/06/2023, 0645 WIB WN Inggris Lempar Puntung Rokok dan Sebabkan Kebakaran Vila di Gili Air, Bakal Dideportasi Regional 08/06/2023, 1129 WIB Warga Lombok Jadi Korban TPPO di Irak, Patah Kaki Saat Kabur dari Majikan Regional 07/06/2023, 1334 WIB Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got Regional 06/06/2023, 2052 WIB Fashion Gathering LIMOFF 2023, Suguhkan Wastra dan Budaya NTB di Jakarta Look Good 06/06/2023, 1848 WIB Diduga Hendak Lecehkan Tetangga, Pria di Lombok Tengah Dihakimi Massa Regional 05/06/2023, 2137 WIB Kronologi Puluhan warga di Lombok Tengah Keracunan Nasi Bungkus, Bermula dari Kegiatan Penyuluhan Regional 05/06/2023, 2012 WIB Warga Kini Bisa Tonton Balapan di Sirkuit Mandalika Gratis Saat "Track Day" Regional 05/06/2023, 1432 WIB 32 Warga dan Mahasiswa Farmasi di Lombok Keracunan Nasi Bungkus Regional 05/06/2023, 0901 WIB
Liputan6com, Lombok - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda berinisial FD (35) warga Desa Peringgerata atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental, dengan modus untuk proyek Sirkuit Mandalika. "Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berita Kriminal Rabu, 13 April 2022 - 1225 WIB VIVA – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat NTB, menetapkan korban begal berinisial S 34 menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10/1 dini hari."Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa. Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri."Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Halaman Selanjutnya Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
jluQ. 86 160 464 107 188 455 200 140 353