Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) Pasal 46 Ayat (31) menyatakan bahwa, “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”. Dengan adanya sighat taklik, diharapkan pihak laki-laki selalu ingat dan menyadari kewajibannya
3. Cara rujuk talak 1 dirinci sebagai berikut: (a) apabila saat rujuk belum habis masa iddah istri, maka suami cukup menyatakan "Aku rujuk" tanpa harus ada nikah ulang; (b) apabila saat rujuk masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan nikah ulang. Masa iddah adalah 3 kali masa haid, bagi istri yang dicerai tidak dalam keadaan haid, hamil atau
Link Full Video : https://www.youtube.com/watch?v=4mkiHSn3iv8Bagi yang ingin berkontribusi menambahkan subtittle ke dalam bahasa apapun, silahkan klik link d
Prosedur Cerai dengan Jalan Khuluk di Pengadilan Agama. Terkait prosedur perceraian khuluk lebih lanjut, berikut prosedur mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk berdasarkan KHI. [1] Istri menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan-alasannya.
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam rujuk dengannya.
ReferensiMuslim.Com – Ketika suami Anda mengucapkan kata talak atau cerai dengan jelas, maka suami Anda telah menjatuhkan talak. Allah Swt menjadi saksi, dan suami Anda tidak bisa mengelak. Meski saat mengucapkannya sedang emosi. Disisi Allah Swt, ucapan suami Anda adalah sah dan tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan
nPYTp. 81 426 235 386 309 484 184 237 128
kata pisah apakah termasuk talak