Berikut adalah jenis-jenis perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan pada Pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu : Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: 1. Rambu Lalu Lintas; 2. Marka Jalan; 3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
A. Pengertian Jalan Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta
Oleh karena itu, cuk diperlukan dengan catatan harus ditutup kembali setelah selesai menstarter dan motor telah dalam keadaan hidup, hal ini bertujuan untuk menghemat bahan bakar. k Mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag. l Menyerobot lampu merah atau berhenti melewati garis pemberhentian di lampu merah. 4. Pengertian Keselamatan di
Tujuan dari Materi ini • Memahami pengertian keselamatan lalu lintas • Mengetahui kondisi keselamatan lalu lintas saat ini – Trend Kecelakaan 5 tahun terakhir – Faktor Manusia – Faktor Kendaraan – Faktor Jalan dan Lingkungan – Memahami berbagai tantangan di bidang keselamatan lalu lintas
h. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Berada di Jalan dan di luar Badan Jalan. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan karena faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan, faktor cuaca dan disebabkan karena penerangan jalan yang kurang memadai, tapi jalan rusak menyumbang potensi kecelakaan
Berikut persyaratan jalan lokal sekunder : 13 f Perencanaan Geometrik Jalan Kajian Klasifikasi Jalan Raya Annisa Candra Wulan (1102467) Kecepatan rencana minimal 10 km/jam. Lebar badan jalan minimal 5 meter. Persyaratan teknik diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih. Lebar badan jalan tidak diperuntukan bagi kendaraan beroda tiga
wBqaBl. 232 148 451 477 497 449 283 389 400
pengertian keselamatan di jalan raya adalah